BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) di Kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku WR dan SF merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Modus pelaku berbeda dengan tindak pelaku pencurian motor lainnya. Mereka memesan ojek online atau ojek pangkalan untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Pelaku memukul korban dari belakang dan melumuri wajahnya dengan sambal.
Setelah mata korban kesakitan karena sambal, pelaku membawa kabur motor korban. Modus melumuri wajah korban dengan sambal telah dilakukan pelaku 17 kali di wilayah Polres Cimahi.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait