Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021).

DEPOK, iNews.id - Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim. Berikut video selengkapnya.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network