Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka kasus peredaran narkoba.

SUKABUMI, iNews.id - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka kasus peredaran narkoba. Proses penangkapan 11 orang tersangka berlangsung selama dua minggu di 8 wilayah hukum Polres Sukabumi.

Barang bukti narkoba yang diamankan adalah sabu seberat 685,33 gram, tembakau sintetis 135,35 gram. Barang bukti obat berbahaya, yakni 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, dan 36 butir obat psikotropika.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin memberikan keterangan terkait hal ini.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network