BANDUNG, iNews.id - Seorang perempuan warga Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat, dianiaya pemulung. Korban yang baru keluar rumah dianiaya pelaku dengan menggunakan balok.
Korban yang terluka ditolong warga sekitar. Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku yang melarikan diri.
Pelaku yang mengenal koban mengaku tega menganiaya karena sakit hati. Pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait