BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerapkan jam malam. Operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, pada 2-7 Oktober 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui, kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
Rumah makan, restoran, dan usaha sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait