Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya.

TASIKMALAYA, iNews.id - Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya. Hakim juga menjatuhkan sanksi bagi lima pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe dengan denda yang sama, yakni Rp5 juta, Kamis (8/7/2021).


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network