TASIKMALAYA, iNews.id - Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya. Hakim juga menjatuhkan sanksi bagi lima pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe dengan denda yang sama, yakni Rp5 juta, Kamis (8/7/2021).
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait