TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.
Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya Endang Uloh pedagang di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.
Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait