BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung memasuki hari ke-2 penyekatan ganjil genap. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dipaksa putar balik.
Namun peraturan itu tak berlaku pada kendaraan roda dua tanpa pelat. Gerombolan pesepeda lolos penyekatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Penerapan ganjil genap ini akan terus diberlakukan hingga senin 16 Agustus 2021.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait