BOGOR, iNews.id - Walikota Bogor Bima Arya menyidak tempat usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2020).
Sidak dilakukan setelah keputusan jam malam dikeluarkan pada Sabtu 29 Agustus. Penjaga toko pun segera menutup kiosnya setelah Wali Kota Bogor memberikan peringatan kepada penjaga.
Pemberlakuan jam malam diterapkan untuk operasional toko, rumah makan dan pusat perbelanjaan. Jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 18.00 WIB, kebijakan ini diambil setelah Kota Bogor dinyatakan masuk dalam zona merah kasus positif Covid-19. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait