Pemkot Bandung melonggarkan aturan PPKM ke level 4. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melonggarkan aturan PPKM ke level 4. Kebijakan itu dibuat setelah adanya pengibaran bendera putih oleh ratusan pedagang di Jl. Cikapundung.

Bendera putih itu merupakan tanda menyerah atas pandemi Covid-19. Kini, tak terlihat lagi bendera putih di setiap lapak dagang di Jl. Cikapundung.

Meskipun demikian, hanya 30% pedagang yang kembali berjualan.

Sebagai informasi, para pedagang sudah melayangkan surat audiensi kepada Pemkot Bandung. Mereka meminta Pemkot Bandung memberikan solusi atas dampak pandemi Covid-19.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network