SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 16 tersangka diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan adalah sabu, ganja, dan obat ilegal berbahaya.
Belasan tersangka itu diamankan dari enam TKP. Barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona dan 240 Alprazolam. Barang bukti lainnya adalah 16 ponsel berbagai merek.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait