Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

DEPOK, iNews.id - Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Ada 4 sanksi administrtif yang dikeluarkan dalam surat diantaranya skorsing akademik selama 1 semester, mengikuti konseling psikolog melaporkan hasil konseling dan wajib menandatangani surat penyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan pelecehan seksual.

Melki Sadek Huang juga harus menerima sanksi yang diberikan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network