GARUT, iNews.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut menolak seluruh gugatan permohonan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang merupakan pasangan bakal calon bupati Garut.
Protes dan interupsi hingga aksi walkout dilakukan tim advokasi dari pihak pemohon pasangan calon Agus-Imas, pada sidang putusan sengketa pilkada Garut, Minggu (25/2/2018) Siang. Meski begitu, pimpinan sidang dan anggota Panwaslu Garut tidak menggubris, dan tetap melanjutkan membacakan hasil putusan.
Dalam amar putusannya, Panwaslu bersikukuh jika ajuan permohonan keberatan pihak pemohon seperti salinan bebas murni yang dikeluarkan Badan Pemasyarakatan, tidak bisa ditindaklanjuti di persidangan.
Menolak seluruh gugatan, dipastikan pasangan Agus-Imas yang didukung Partai Demokrat dan PKB, gagal menjadi peserta di Pilkada Garut.
Usai persidangan, tidak ada keterangan lanjutan dari Panwaslu maupun komisioner KPUD Garut. Mereka meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani