DEPOK, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan Umrah First Travel, kembai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang beragendakan memanggil saksi salah satunya adalah artis Syahrini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah 2 kali memanggil Syahrini. Namun artis Cetar Membahana ini tidak juga hadir. JPU akan memanggil untuk ketiga kalinya . Jika panggilan ketiga tidak hadir maka sesuai ketentuan akan di jemput paksa.

Sidang pada Rabu (21/3/2018) ini menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari tiga orang jamaah dan tujuh mantan karyawan First Travel.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp905,33 milliar dari lebih dari 60 ribu calon jemaah yang gagal diberangkatkan.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network