CIAMIS, iNews.id - Guru Agama di salah satu SMP Negeri, Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bernisial AB (51) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis. Dia diduga mencabuli muridnya berinisial RS (15) di rumah salah seorang guru berinisial NN, Dusun Cimamut, Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Ciamis.

Kasus tersebut terungkap atas laporan keluarga korban. Kemudian jajaran Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan, sampai AB ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka mengaku tertarik dan tergoda dengan korban yang memiliki paras cantik. Modus yang dilakukan tersangka AB adalah dengan pura-pura sakit dan meminta korban untuk duduk dipangkuannya sebagai obat.

Kebetulan saat itu rumah guru NN yang merupakan rekan AB, dalam keadaan kosong hanya ada tersangka dan korban. Karena pemiliknya sedang ada keperluan sebentar. Akhirnya tersangka nekat melakukan perbuatan cabulnya.

Saat itu, Korban sempat berontak dan menendangkan kakinya ke lemari, namun hal itu tidak membuahkan hasil.

Selesai menyetubuhi korban, tersangka keluar kamar dan diikuti korban menuju ruang tamu. Tidak berlangsung lama, pemilik rumah kembali pulang. Namun korban tidak bercerita atas perbuatan tersangka terhadapnya.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network