Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

BEKASI, iNews.id - Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

Kedua selebgram ini berinisial SM dan MJ. Penangkapan dilakukan Minggu (28/07/2024) sore. Keduanya mendapatkan upah Rp4 juta per bulan untuk mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

Polisi tengah menyelidiki bandar judi online di belakangnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.

Reporter :Didit Junaidi
Produser: Reza Ramadhan


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network