BEKASI, iNews.id - Polisi tangkap 2 selebgram di Kabupaten Bekasi lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.
Kedua selebgram ini berinisial SM dan MJ. Penangkapan dilakukan Minggu (28/07/2024) sore. Keduanya mendapatkan upah Rp4 juta per bulan untuk mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
Polisi tengah menyelidiki bandar judi online di belakangnya. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
Reporter :Didit Junaidi
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait