GARUT, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap sindikat perdagangan orang atau human trafficking di Garut, Jawa Barat dan Denpasar, Bali. Atas pengungkapan itu, delapan tersangka diringkus, termasuk 20 gadis remaja yang diduga jadi korban perdagangan.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penyamaran dua polwan cantik yang terjun masuk ke dalam sindikat perdagangan orang tersebut. Dari hasil pengembangan dan penyamaran di lapangan, polisi menangkap delapan tersangka, yakni IR (48); FP (23); AS (26); RI (23); AR (26); AN (23); A (41); dan CS (35). Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing, baik sebagai mucikari, perekrut, dan petugas bandara.
Penangkapan itu dilakukan polisi di dua lokasi, yakni di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan, berupa catatan pemasukan villa, buku pemasukan pekerja seks komersil (PSK), catatan milik PSK, handuk warna putih, sprei, alat kontrasepsi, sabun batang, uang Rp300.000, dua ponsel, dan dua tiket penumpang bandara.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kronologi pengungkapan kasus dugaan trafficking dan prostitusi itu berawal dari laporan salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut. Pihak keluarga korban curiga, awalnya kerabat mereka dijanjikan bekerja di sebuah cafe dan pelayan restoran di Bandung. Namun justru dibawa ke Bali. Sesampainya di sana, korban dipaksa menjadi PSK.
Modus para pelaku dengan merekrut korbannya yang masih remaja dengan janji dipekerjakan sebagai pelayan kafe dan restoran. Saat ini, korban yang telah dibawa ke Garut dari Bali sebanyak tiga orang. Sementara total gadis yang dipekerjakan ada sebanyak 20 korban.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. Tersangka diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait