Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan MI menjadi tersangka atas penganiayaan anak. (Foto: iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan MI menjadi tersangka atas penganiayaan anak. Diketahui, pelaku merupakan pemilik daycare dan influencer parenting di media sosial. 

Selain itu, pelaku juga telah mengaku perbuatannya. pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.  

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network