DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan MI menjadi tersangka atas penganiayaan anak. Diketahui, pelaku merupakan pemilik daycare dan influencer parenting di media sosial.
Selain itu, pelaku juga telah mengaku perbuatannya. pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait