Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA.

BEKASI, iNews.id - Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta.

Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Produser: Reza Ramadhan 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network