BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial AN.
Ia mempromosikan laman judi daring di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut. Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Raup Keuntungan Rp3 M.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait