Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan laman judi online atau daring melalui media sosial. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial AN. 

Ia mempromosikan laman judi daring di akun Instagram miliknya yang memiliki sekitar 48.000 pengikut. Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Raup Keuntungan Rp3 M. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network