Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A.

BOGOR, iNews.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak. Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris. Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.  Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan.

Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga. Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).

Produser: Akira Aulia W


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network