BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mengkaji ulang kerja sama yang terjalin dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pembatasan jam operasional truk sampah DKI akan terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terutama truk sampah tanpa bak tertutup yang melintas di luar jam yang ditentukan yakni, pukul 21.00 - 05.00 WIB.

Bahkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam akan menutup TPST Bantargebang jika kesepakatan yang telah tertulis tidak dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI juga dinilai telah melanggar kesepakatan kerja yang telah terbangun. Pasalnya, dana operasional konpensasi warga Bantargebang pada anggaran 2018 belum turun.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network