Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jumlah wisatawan di Kawasan Wisata Puncak. (Foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id - Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan pembatasan jumlah wisatawan di Kawasan Wisata Puncak. Kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen setiap harinya.

Jika kuota telah memenuhi kapasitas, pengunjung akan diminta putar balik arah kunjugannya. Hal ini mengikuti PSBB yang akan diberlakukan di Jakarta pada Senin 14 September mendatang.

Selain memutar balik, Kawasan Wisata Puncak juga akan diperketat aturan protokol kesehatan. Bagi pelanggar akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network