SUKABUMI, iNews.id - Kejari Kabupaten Sukabumi menerima titipan uang Rp4,3 miliar dari perusahaan yang diduga terlibat kasus Surat Perintah Pekerjaan (SPK) bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. Kajari Kabupaten Sukabumi didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan juga Kasi Intelijen bersama Pimpinan Cabang Bank BJB Palabuhanratu menghitung uang titipan itu di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Uang sebanyak Rp4,3 miliar berasal dari lima perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan. Perusahaan tersebut sedang melakukan pembangunan proyek pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait