BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dua pria pengelola akun grup media sosial (medsos) Facebook penyuka sesama jenis (Gay) yang bernama Gay Bandung Indonesia (GBI).
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, lima sim card ponsel, satu akun grup Facebook GBI, 25 alat kontrasepsi, dan dua kartu tanda penduduk (KTP). Keduanya mengaku sengaja membuat akun grup tersebut untuk memudahkan komunikasi sejumlah laki-laki penyuka sesama jenis.
Selain kerap mengunggah hal-hal berbau pornografi, grup yang berdiri sejak 2015 tersebut juga sering mengadakan pertemuan dengan para anggotanya di wilayah Bandung.
Disinyalir grup GBI ada keterkaitannya dengan grup yang sama di wilayah Garut. Kedua pelaku dijerat Pasal 45 tentang ITE dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4-6 tahun pidana.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait