CIMAHI, iNews.id - Dua bersaudara asal Jawa Barat harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan ribuan obat terlarang. Mereka tertangkap Satnarkoba Polres Cimahi menjual obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol secara eceran.
Dalam bisnis barang haram ini, keduanya masing-masing berperan sebagai penyuplai dan pengedar. Dari bisnis tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000 per toples.
Hasil keuntungan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait