BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith menjalani sidang eksepsi atau pembelaan. Terdakwa keberatan dengan pemindahan lokasi sidang dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap kurang jelas.

Menurutnya, kewenangan harusnya berada di Pengadilan Negeri Cibinong, karena lokasi kejadian dan delik perkara berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Usai sidang, Bahar bin Smith mengatakan akan terus mengikuti proses hukum.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network