BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith menjalani sidang eksepsi atau pembelaan. Terdakwa keberatan dengan pemindahan lokasi sidang dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap kurang jelas.
Menurutnya, kewenangan harusnya berada di Pengadilan Negeri Cibinong, karena lokasi kejadian dan delik perkara berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Usai sidang, Bahar bin Smith mengatakan akan terus mengikuti proses hukum.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait