BEKASI, iNews.id - Ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil-genap pada 12 Maret 2018. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan di ruas tol tersebut.
Selain ganjil-genap, juga diberlakukan peraturan khusus bagi bus yang hanya dapat melintas di lajur satu. Pemberlakuan sistem ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta saja, bukan berlaku untuk kendaraan yang masuk Tol Bekasi arah Cikampek.
Pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengumumkan bahwa aturan itu berlaku pada hari-hari tertentu, yakni Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait