DEPOK, iNews.id - Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Saat sidang baru dimulai, hakim menanyakan keberadaan pengacara terdakwa yang tidak menghadiri persidangan.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa melakukan praktik penipuan terkait promo umrah. Sementara itu, 60.000 lebih calon jemaah menjadi korban penipuan umrah murah tersebut, dengan kerugian mencapai Rp900 miliar.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait