Pelaku penyekapan anak kandung di Depok terancam hukuman 8 tahun penjara.

DEPOK, iNews.id - Pelaku penyekapan anak kandung di Depok terancam hukuman 8 tahun penjara. Polres Metro Depok berhasil mengamankan senapan angin dan satu buah sangkur.

Alat itu digunakan pelaku saat menyekap dan mengancam akan menusuk anak kandungnya. Sebelum melakukan penyekapan pelaku sempat cekcok dengan tetangganya.

Usai menjalani negosiasi selama enam jam, petugas pun akhirnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku. Korban saat ini masih menjalani trauma healing. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network