BANDUNG, iNews.id - Dua pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla yang masih di bawah umur ST dan DN menangis usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Tardi memvonis, masing-masing ST dihukum tiga tahun enam bulan penjara, dan DN divonis tiga tahun kurungan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait