Polisi menetapkan status tersangka pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Saat ini, pelaku berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.

Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam koper, Rabu (15/3/2023).

Produser : Nofellisa


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network