Polisi telah menangkap MI dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. (Foto: iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Polisi telah menangkap MI dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. Saat diperiksa, MI mengaku khilaf telah menganiaya korban, Kamis (1/8/2024). 

Tersangka MI mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana hijau. Tersangka MI tampak mual karena diduga akibat sedang mengandung. 

MI ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu (31/7/2024) malam. MI ditangkap di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network