BEKASI, iNews.id - Satu dari dua orang korban begal, (MIB) yang menjadi korban kejahatan saat sedang selfie di Jembatan Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Korban menjadi tersangka setelah salah satu pelaku begal (AS) tewas. Saat itu korban membela diri dari kejahatan pelaku yang berusaha merebut telepon genggam miliknya.

Meski korban bermaksud membela diri dari tindakan pelaku, namun korban tetap dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, status tersangka korban bisa gugur setelah mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network