DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan Jumiati, tetangga yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua bayi Aditya sebagai tersangka tunggal kasus penculikan bayi di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka menculik bayi karena ingin memiliki anak.
Jumiati diketahui mengenal dekat pasangan suami istri Ratno dan Marlina, orang tua bayi Aditya dan tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dia mengaku hanya ingin merawat bayi Aditya dan menyesali perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perlengkapan bayi, tempat tidur bayi, dan selimut dari lokasi penangkapan tersangka Jumiati.
Akibat perbuatannya, Jumiati dijerat Pasal 330 KUHP dan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait