Kawasan Puncak, Bogor, menerapkan aturan ganjil genap.

BOGOR, iNews.id - Masih PPKM level 3, kawasan Puncak, Bogor, menerapkan aturan ganjil genap. Sanksi bagi pelanggar yakni diputarbalikkan langsung oleh petugas ke Jakarta.

Peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas di akhir pekan. Seperti yang kita ketahui, kawasan puncak merupakan salah satu destinasi bagi masyarakat untuk berakhir pekan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network