BEKASI, iNews.id - Sekelompok debt collector turun dari mobil dan menghadang dan mengambil paksa sebuah pikap di Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Polisi masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya OJK menyatakan debt collector dilarang menggunakan kekerasan saat menagih.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait