DEPOK, iNews.id - Aparat Polresta Depok menetapkan delapan tersangka penjarahan toko baju di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Para tersangka itu merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penjarahan itu.

Tiga di antara delapan tersangka merupakan perempuan. Sementara empat tersangka lainnya masih tergolong di bawah umur. Mereka merupakan gabungan dari sejumlah geng motor di Depok. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun Penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network