Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).

SUKABUMI, iNews.id - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup  bisa mencapai Rp6 juta.

E, spamer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network