PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Padahal, bantuan senilai Rp600.000 itu seharusnya diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Temuan ini menjadi sorotan publik menjelang batas akhir pencairan tahap pertama BSU pada 3 Agustus lalu.
Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat masih ada 1.274 orang yang belum mencairkan bantuannya hingga tenggat waktu. Namun perhatian publik justru tertuju pada masuknya puluhan anggota dewan aktif dalam daftar penerima bantuan.
Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, membenarkan bahwa 35 anggota dewan masuk dalam daftar penerima BSU. Meski demikian, ia menegaskan pihak DPRD tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut dan para anggota dewan yang bersangkutan telah menolak pencairan bantuan.
“Beberapa anggota dewan secara tegas menyatakan tidak akan mengambil dana BSU tersebut karena merasa tidak berhak,” ujar Rudi Hartono.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menjelaskan bahwa data penerima BSU diperoleh berdasarkan status kepesertaan aktif hingga April 2025. Sistem penyaluran otomatis berdasarkan upah tercatat, tanpa mempertimbangkan jabatan penerima.
BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan agar data penerima BSU ke depan lebih selektif. Tujuannya, agar anggota DPRD atau pihak lain yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Editor : Komaruddin Bagja