BANDUNG, iNews.id - Pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bandung sepakat hanya beroperasi sembilan jam. Mereka buka pukul 10.00 WIB dan memutuskan tutup pukul 19.00 WIB.
Jam buka ini sebagai bentuk kepatuhan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan Pasal 12 di Perwal Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Jika ditemukan minimarket dan pusat perbelanjaan atau tempat usaha lain buka di bawah pukul 10.00 WIB, Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Pemkot Bandung akan menindak. Pemkot dan Satgas sebelumnya telah menyegel pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan ini.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait