Infografis Miras Oplosan Maut  Tewaskan 13 Pemuda di Subang

BANDUNG, iNews.id - Tersangka NN (59) dan RH (43), seorang pasangan suami istri, membuat minuman beralkohol ilegal sendiri dengan mencampurkan bahan-bahan berbahaya.

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, miras oplosan yang diproduksi oleh NN dan RH terdiri dari alkohol murni yang dicampur dengan esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.

Polisi  menyita alkohol murni dan komponen-komponen pembuat miras oplosan dari rumah pelaku NN dan RH di Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.


Editor : Johan Jaelani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network