BANDUNG, iNews.id - Tersangka NN (59) dan RH (43), seorang pasangan suami istri, membuat minuman beralkohol ilegal sendiri dengan mencampurkan bahan-bahan berbahaya.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, miras oplosan yang diproduksi oleh NN dan RH terdiri dari alkohol murni yang dicampur dengan esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.
Polisi menyita alkohol murni dan komponen-komponen pembuat miras oplosan dari rumah pelaku NN dan RH di Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Editor : Johan Jaelani
korban miras oplosan korban tewas miras oplosan miras oplosan jual miras oplosan kandungan miras oplosan kasus miras oplosan bahaya miras oplosan miras oplosan makan korban pesta miras oplosan saat pesta miras oplosan
Artikel Terkait