BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi suap yang juga mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Majelis Hakim memvonis Abu Bakar 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network