BANDUNG, iNews.id - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjadi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon mencium tangan Hakim sambil menangis seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)


Editor : Yudistiro Pranoto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network