BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jambi nonaktif yang juga terpidana kasus gratifikasi Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Jumat (14/12/2018) lalu. Zumi akan menghuni Lapas Khusus terpidana koruptor itu hingga enam tahun ke depan.
Saat ini, Zumi yang divonis enam tahun penjara itu tengah menjalani masa pengenalan atau administrasi orientasi (AO) lingkungan di Lapas Sukamiskin.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, AO tersebut dijalani sebelum Gubernur Jambi nonaktif itu mendapatkan sel yang akan dihuni selama menjalani hukuman. "Proses administrasi orientasi tersebut berlangsung selama empat sampai tujuh hari," kata Tejo, Senin (17/12/2018).
Diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.477.000.000, 173.300 Dolar Amerika, dan 100.000 Dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.
Dalam sidang, Zumi menerima putusan itu. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan pidana delapan tahun penjara. JPU KPK hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
Selain gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, lembaga antirasuah juga mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait