Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. (Foto: Antara)

TASIKMALAYA, iNews.id - Wali Kota Budi Budiman telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018, Jumat (23/10/2020). Penahanan tersebut membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kaget.

Ivan juga mengaku prihatin terkait penahanan wali kota Tasikmalaya itu. Dia selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangan kasus yang menjerat Budi Budiman.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," kata Ivan Dicksan di Tasikmalaya, Jumat (23/10/2020).

Ivan memastikan, pelayanan publik di Pemkot Tasikmalaya dipastikan tetap berjalan normal. Pelayanan publik di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tidak akan terganggu dengan penahanan orang nomor satu di Kota Tasikmalaya oleh KPK.

"Roda pemerintah harus terus berjalan karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan Dicksan.

Pemkot Tasikmalaya juga secepatnya akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan arahan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

KPK sebelumnya telah menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network