BANDUNG, iNews.id - Wakil Wali Kota Bandung Erwin akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang menyebut dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Informasi tersebut tidak benar dan menyebut pemberitaan yang beredar di media sosial tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Pertama, saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” ujar Erwin dikutip dari iNews Bandung Raya, Kamis (30/10/2025).
Erwin menjelaskan dia memang memenuhi panggilan Kejari Kota Bandung, namun bukan karena tertangkap tangan, melainkan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
“Benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Dia menegaskan, kehadirannya di kantor kejaksaan merupakan bagian dari sikap kooperatif sebagai pejabat publik yang menghormati proses hukum.
Sebagai pejabat publik, Erwin menyatakan dirinya berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dia menilai proses hukum harus dihormati sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya percaya proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau terprovokasi oleh isu dan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025).
Selain Erwin, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta juga turut diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025. Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait