BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyoroti persoalan antrean panjang calon haji. Persoalan serius itu muncul sejak 2012 lalu.
Pada 2008, kata Kang Ace, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi VIII DPR, belum ada daftar antrean. Namun kini semua jemaah harus mengikuti aturan main antrean yang sangat panjang dan waktu bertahun-tahun.
Persoalan serius ini terjadi sejak 2012. Saat itu, perbankan dan lembaga keuangan syariah memberikan dana talangan bagi calon jemaah haji. Otomatis para jemaah tergiur meminjan dana ke bank atau ke lembaga keuangan syariah.
Akhirnya orang tergiur pinjam uang dulu, kemudian daftar agar bisa berangkat haji. Akibatnya, terjadi antrean haji yang panjang.
“Berbagai persoalan haji yang muncul di masyarakat salah satunya adalah terkait daftar antrean panjang haji,” kata Kang Ace dalam diskusi bertema "Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H" di Soreang Bandung, Sabtu (1/4/2023).
Hadir pula narasumber lain, yaitu, anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin, Ketua DPRD Kabupaten Bandung sekaligus Ketua IPHI Kabupaten Bandung Sugianto, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurrahim.
Selain menyoroti masalah antrean, Kang Ace juga mendorong ekosistem haji Indonesia harus menopang ekonomi masyarakat berkelanjutan sesuai prinsip syariah dan berkeadilan.
Komisi VIII DPR mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja lebih optimal dalam berinvestasi agar dana haji semakin besar untuk meningkatkan layanan dan mendorong ekonomi masyarakat.
"Peningkatkan kualitas layanan haji dan ekonomi masyarakat Indonesia menjadi pembicaraan dan pembahasan di Komisi VIII DPR,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar ini.
Kementerian Agama (Kemenag), tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini, didorong memberikan pelayanan ibadah haji sesuai harapan bersama.
“Ke depan, besaran nilai manfaat harus didistribusikan merata dan berkeadilan kepada seluruh jemaah waiting list sesuai jangka waktu tunggu,” tutur dia.
Penggunaan nilai manfaat dana haji tahun berjalan, kata Kang Ace, harus proporsional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat, iklim ekonomi, serta kondisi keungan haji yang dikelola BPKH.
Kang Ace mengatakan, terdapat tiga peran DPR dalam penyelenggaraan haji. Pertama, sebagai penyusun regulasi. Kedua, terlibat dalam penganggaran biaya ibadah haji.
Ketiga, Komisi VIII DPR memegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah serta pengelolaan dana haji. Aturan penyelenggaraan ibadah haji dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Tiga regulasi yang harus jadi perhatian, yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH).
Regulasi itu, ujar dia, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk pembahasan penentuan biaya ibadah haji 2023. “Kami di Komisi VIII terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan jemaah,” ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
antrean antrean haji antrean panjang komisi viii dpr ace hasan syadzily penyelenggaraan haji haji dan umrah ibadah haji dan umrah dana haji menyiapkan dana haji
Artikel Terkait