Ilustrasi investasi. (foto: Ilustrasi/dok. iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Setiap tahun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menerima ratusan aduan terkait masalah perizinan dan investasi masuk. Pengaduan itu masuk ke kanal aduan yang disiapkan, antara lain, media sosial, website, dan call center (022-2112-5000) dari SMS/chatbot serta Whatsapp. 

Kepala DPMPTSP Jabar Noneng Komara mengatakan, DPMPTSP Jabar intens dan tanggap melayani pengaduan masyarakat secara langsung dan tidak langsung melalui sejumlah kanal. 

Walaupun setiap tahun jumlah aduan yang diterima cukup banyak, kata Kepala DPMPTSP Jabar, seluruh pengaduan masyarakat bisa dituntaskan hingga 100 persen. "Pengaduan sudah terintegrasi dengan Jabar Quick Response dan aplikasi LAPOR," kata Kepala DPMPTSP Jabar, Jumat (3/12/2021). 
 
Noneng mencatat, terdapat 293 pengaduan pada 2019 dan seluruhnya sudah terselesaikan 100 persen. Lalu, ada 294 pengaduan pada 2020 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen. "Tahun ini (2021), 254 pengaduan sudah masuk sampai Agustus 2021 dan seluruhnya juga sudah terselesaikan 100 persen," ujar Noneng. 

DPMPTSP Jabar, tutur dia, berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha, khususnya yang akan menanamkan modal di Jabar. Sebagai provinsi yang menjadi primadona investasi, pelayanan pada pemohon perizinan dan investor terus dioptimalisasi. 

"Perizinan di Jabar sendiri terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, banyak upaya yang sudah dilakukan dan diapresiasi. Jabar itu tujuan investasi, kalau tidak mudah dan cepat, mungkin hasilnya akan berkebalikan," tutur Kepala DPMPTSP Jabar. 

Noneng mengatakan, setiap tahun, DPMPTSP Jabar dinilai oleh banyak lembaga kompeten, mulai dari Kemenpan RB hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penilaian pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Dinas PMPTSP Jabar pada Tahun 2020 mencapai 85,36 dengan peringkat Mutu Pelayanan "B" dan kategori Kinerja Pelayanan "Baik”.

Tahun ini, IKM DPMPTSP Jabar juga kembali menunjukan kenaikan. Tahun 2021 Triwulan 3 sebesar 85,57. Nilai tersebut merepresentasikan mutu pelayanan yang diperoleh adalah B yang berarti kinerja pelayanannya berada pada kategori Baik.

"Dari segi waktu penyelesaian pelayanan indexnya mencapai 78,71. Artinya, bernilai baik. Dari indikator sistem, mekanisme dan prosedur indeksnya mencapai 84,29 yakni baik.

Hasilnya, pada Maret 2021, DPMPTSP Jabar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2020 dari Kementerian PAN RB," ucap Noneng. 

Tidak hanya itu, KPK juga memberikan nilai atas monitoring center for prevention terhadap DPMPTSP Jabar dengan nilai 100 persen. Penilaian ini mencakup empat aspek mulai dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan, sampai pengendalian pengawasan. 

"Penilaian MCP KPK menurutnya terkait pendelegasian kewenangan, rekomendasi teknis, dan juga mengukur indeks kepuasaan masyarakat, nilainya 100 persen," ujarnya. 
 
Menurut Kepala DPMPTSP Jabar, capaian penguatan zona integritas bisa dilihat dari Surat Plt.Inspektur Daerah Prov. Jabar No. 952/PW.02.02/Irban II tentang Laporan Evaluasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 tanggal 20 Mei 2021 dengan nilai sebesar 58,90 untuk DPMPTSP Jabar. 
 
Hasil ini memperkuat penghargaan yang telah diterima DPMPTSP Jabar dari Kementerian PAN RB sebagai unit pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Selanjutnya Inspektorat mengajukan DPMPTSP pada Kementerian PAN/RB sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," tutur dia.

Untuk memperkuat pengawasan, Noneng memastikan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah gratifikasi dengan gencar melakukan kampanye publik dan mengimplementasikannya di unit kerja.

Sementara untuk penanganan benturan kepentingan, pihaknya mengidentifikasi atau memetakan benturan kepentingan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan meng-evaluasi penanganan benturan kepentingan secara berkala serta menindaklanjuti hasil evaluasi.

"Juga dilakukan penerapan Whistle Blowe System (WBS) berdasarkan Peraturan Kepala DPMPTSP Provinsi Jabar Nomor 180/3159/Dal tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jabar," ucap Noneng. 

Diketahui, Provinsi Jabar sebelumnya meraih penghargaan Layanan Investasi 2021 Terbaik Kedua di Indonesia. Sedangkan dari sisi realisasi investasi, Jabar jadi yang tertinggi di Indonesia, yakni sebesar Rp107 triliun selama periode Januari-September 2021.
 
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam Rakornas dan Anugerah Layanan Investasi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (24/11/2021) lalu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network