Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin (frame kiri). HH alias Ahdiyati (lingkaran merah) diinterogasi setelah kedoknya terbongkar (frame kanan). (FOTO: iNews/ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Kasus pernikahan pasangan sesama jenis, perempuan, membuat heboh warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi menegaskan pernikahan HH alias Ahdiyati, mempelai pria yang sejatinya perempuan, dan AY sangat tidak sah dan melanggar aturan.

Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaludin mengatakan, HH alias Ahdiyati, perempuan yang menyamar menjadi pria tersebut, sempat beberapa kali datang ke KUA dan minta dinikahkan dengan korban.

"Dia (HH alias Ahdiyati) tiga kali datang ke KUA dan minta dinikahkan. Namun selalu ditolak petugas. Sebab, HH alias Ahdiyati tidak pernah memberikan identitas dan dokumen penunjang yang dimintai oleh petugas KUA," kata Kepala KUA Sukaresmi.

Namun ternyata, HH alias Ahdiyati akhirnya menikah dengan perempuan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Penikahan HH dengan AY disaksikan oleh tokoh agama setempat, keluarga, dan tetangga tanpa memberi tahu KUA.

Video pernikahan sesama jenis itu pun viral setelah identitas HH terbongkar. HH alias Ahdiyati ternyata perempuan. Dia menyamar dengan pakaian dan gerak-gerik seperti laki-laki.

"Bahkan HH juga sempat membawa ayah dan paman AY pasangannya ke KUA namun malah mendapatkan nasihat agar tidak sembarangan dalam memilih pasangan untuk anaknya," ujar Dadang Abdullah Kamaludin.

Tidak hanya itu, tutur Kepala KUA Sukaresmi, HH alias Ahdiyati, juga sempat mengirimkan pesan singkat kepada kepala kantor KUA dengan permintaan yang sama. Namun terselip pesan dugaan suap jika mau membantu HH menikah. "KUA Sukaresmi tidak mengetahui pernikahan yang dilakukan secara siri tersebut," tutur Kepala KUA Sukaresmi. 

Dadang Abdullah Kamaludin memastikan orang tua AY benar-benar tidak tahu jika HH alias Ahdiyati, calon suami anaknya merupakan perempuan. Mereka baru tahu setelah status dan jenis kelamin HH terbongkar.

"Pernikahan HH alias Ahdiyati dengan AY sangat tidak sah baik secara aturan agama maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap Dadang Abdullah Kamaludin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network